Emiten Keju Prochiz Ganti Direksi dan Komisaris, Ini Daftarnya

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 01 Desember 2020 14:00 WIB
RUPSLB Mulia Boga Raya. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Salah satu hasil RUPSLB, menetapkan Direksi dan Komisaris untuk jangka waktu lima tahun mendatang.

"Menyetujui penunjukkan anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan yang baru untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung efektif sejak ditutupnya rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kelima yang diselenggarakan setelah penunjukan tersebut, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Okezone, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Garudafood Akuisisi KEJU, 825 Juta Saham Diambil Alih

Dengan adanya keputusan tersebut, memberikan kuasa dan wewenang kepada setiap Direktur Perseroan dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara rapat.

"Termasuk untuk menyatakan kembali keputusan‐keputusan rapat ke dalam suatu akta notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan," tutupnya.

Baca Juga: Pasar Modal Indonesia Sembuh dari Covid-19, Ini Buktinya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya