Dia menambahkan, akan segera menerbitkan POJK yang mengatur tentang pelaksanaan pemupukan melalui KIK Pemupukan Dana Tapera oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta penyediaan sistem penunjang pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
"Tujuan dari pembentukan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta Tapera," ucapnya.
(Fakhri Rezy)