Libur Akhir Tahun Dipangkas, KAI Hitung Jumlah Armada yang Dioperasikan

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 02 Desember 2020 07:03 WIB
KAI Sesuaikan Jadwal dengan Pengurangan Cuti Bersama. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan pembahasan internal mengenai pengoperasian kereta api di libur Natal dan Tahun Baru 2021. Pembahasan tersebut akan memutuskan berapa jumlah kereta yang akan dioperasikan nantinya.

Hal ini juga merespons keputusan pemerintah yang memangkas libur akhir tahun sebanyak 3 hari.

“Akan dibahas, karena kan aturannya baru diumumkan hari ini oleh Menko PMK,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Cuti Bersama Dipangkas, Kemnaker: Itu Kesepakatan Pekerja-Perusahaan

Dalam pengoperasian kereta nanti, perseroan akan memperhatikan permintaan dari masyarakat. Artinya jika permintaan tinggi tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan jumlah kereta yang dioperasikan.

“Betul jika memang nantinya permintaan pelanggan sangat meningkat dan berdasarkan evaluasi perlu untuk menambah perjalanan kereta, tentu kita akan upayakan penambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas, Jadwal Kereta Natal dan Tahun Baru Disesuaikan

Joni memastikan dalam pengoperasian kereta, pihaknya akan menyesuaikan dengan keputusan pemerintah tersebut. Hal ini untuk mengikuti arahan dari pemerintah terkait libur natal dan akhir tahun.

“KAI tentu akan menyesuaikan pengoperasian dan penambahan perjalanan KA pada masa libur natal dan tahun baru 2021 mengikuti arahan dari pemerintah,” ucapnya.

Joni menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan transportasi kereta api. Karena, PT KAI telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dari mulai di stasiun hingga di dalam kereta.

“Kami tegaskan, bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk naik kereta api pada masa libur natal dan akhir tahun 2021 karena KAI telah menerapkan berbagai protokol kesehatan secara ketat dan disiplin setiap waktu sejak di stasiun dan diatas KA,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari. Pemerintah menetapkan memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari yaitu tanggal 28,29 dan 30 Desember 2020.

Menteri Koordinator Menko (Menko) PMK Muhadjir Effendi mengatakan, cuti bersama Natal akan tetap libur di tanggal 24 Desember. Kemudian tanggal 25 Desember juga tetap libur karena Hari Raya Natal. Sementara tanggal 26 dan 27 Desember merupakan hari Sabtu dan Minggu yang otomatis libur.

“Ada pun liburnya sebagai berikut mulai tanggal 24 sampai 27 Desember libur 24 cuti bersama Natal. 25 Hari raya Natal kemudian 26 Sabtu dan 27 Minggu. Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” jelas Muhadjir.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya