Piutang Negara Capai Rp75,3 Triliun dari Nyaris 60 Ribu Kasus

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 04 Desember 2020 14:33 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat, tata kelola piutang negara kini memiliki 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp75,3 triliun.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Lukman Effendi menjelaskan, sebagai pemilik piutang, K/L dinilai lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur.

 Baca juga: PLN Amankan Sertifikat Aset Tanah Senilai Rp1,2 Triliun

"Ini sumbernya bisa dari K/L hingga Pemerintah Daerah, jumlahnya sekitar Rp75,3 triliun yang kita urus saat ini dari berkasnya 59 ribu berkas kasus piutang negara," jelas Lukman dalam video virtual, Jumat (4/12/2020).

Lukman menambahkan, beberapa terobosan juga dapat diupayakan oleh K/L terkait penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan.

 Baca juga: Banyak Aset BUMN yang Bersengketa dengan Masyarakat

" Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin," bebernya.

Lukman mengatakan, dalam pelaskananya terdapat beberapa tantangan yakni adanya debitur yang macet. "Pasti ada tingkat utang negara itu angka terakhir dari K/L atau Pemda yang masuk ke kita sudah macet dan tidak bisa ditagih lalu diserahkan kita," tukas Lukman.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya