Gaji PNS Dirombak, Faktanya Masih Ada THR

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Sabtu 05 Desember 2020 05:37 WIB
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dirombak. Nantinya, gaji PNS tidak lagi berdasarkan pangkat atau golongan. Badan Kepegawaian Negara mengatakan bahwa hal tersebut menyesuaikan keuangan negara.

Menurut Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, nantinya gaji PNS hanya ada dua elemen, gaji pokok dan tunjangan. Hanya saja dalam penyusunannya, pemerintah akan berhati-hati memutuskan kebijakan ini.

Baca Juga: Begini Kriteria PNS yang Bakal Naik Gaji

Berikut adalah fakta mengenai perubahan skema gaji PNS yang dirangkum Okezone, Sabtu (5/12/2020).

1. Gaji PNS Tidak Turun

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, memang ada perubahan pada skema penetapan gaji dan tunjangan PNS. Namun bisa dipastikan jika penghasilan yang didapat oleh PNS tidak akan mengalami penurunan.

Selain itu, para PNS juga tidak perlu khawatir upah yang didapat tidak akan cukup untuk membayar berbagai macam iuran. Karena penetapan gaji PNS sudah

“Tidak mungkin turun lah (gaji PNS). Dan sudah memperhitungkan dengan iuran-iuran yang ada,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (4//12/2020).

Baca Juga: Hitung-hitungan Skema Baru, Gaji PNS Tak Mungkin Turun

2. Aturan Tidak Permanen

Paryono mengatakan, kebijakan mengenai skema gaji PNS yang baru ini tidak permanen karena mengikuti kondisi keuangan negara.

“Ini kebijakan dari pemerintah dan terkait dengan kondisi keuangan negara jadi tidak permanen,” ucapnya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya