3. Indikasi Monopoli
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, mengatakan ada dugaan pelanggaran pada kasus ekspor benur lobster. Namun dugaan pelanggaran tersebut bukan pada pemberian izin ekspornya melainkan dalam hal pendistribusian logistiknya.
“Dari sisi izin ekspor kami sudah melakukan telaah dan kami tidak menemukan dugaan pelanggaran dari sisi izin. Namun dari sisi jasa layanan menurut kami ada beberapa indikasi pelanggaran,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Hotel Aloft, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Menurut Guntur, ada beberapa indikasi pelanggaran pada jasa layanan pengiriman ekspor benur lobster ini. Pertama misalnya adalah adanya indikasi monopoli pada penunjukan pengiriman ekspor benur lobster tersebut.
“Kita tahu perusahaan jasa logistik tidak hanya satu tapi pada praktiknya hanya satu perusahaan saja yang melayani,” ucapnya.
4. Bisa Kena Denda Rp1 Miliar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya indikasi praktik monopoli pada ekspor benur lobster. Namun bukan perizinan, melainkan proses pengiriman barang ekspor benur lobsternya.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, jika adanya indikasi dugaan monopoli, maka perusahaan pengiriman benih lobster akan dikenakan sanksi denda. Denda ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dengan angka minimal Rp1 miliar tanpa ada batasan maksimal.
“Sebenarnya KPPU punya satu ketersinggungan dengan UU Cipta Kerja tidak ada sanksi maksimum. Tapi minimal Rp1 miliar tidak ada maksimal," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Aloft, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Sebelumnya, ketentuan mengenai denda dalam aturan KPPU yang lama diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Dalam baleid aturan tersebut, diaebutkan sanksi maksimal untuk pelaku praktik monopoli sebesar Rp25 miliar.
“Kalau dalam hal nilai pasti Rp25 miliar di tahun 1999 sudah tidak sesuai lagi kan. Ini kan membuat denda dengan angka absolut kan itu apalagi negara kita tergolong mempunyai inflasi yang cukup di atas,” jelasnya.
(Fakhri Rezy)