JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya praktik monopoli ekspor benih lobster. Ini merupakan babak baru pasca-ditetapkannya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka suap izin ekspor benih lobster.
Untuk itu pihaknya akan memanggil eksportir benih lobster. Jika terbukti melanggar aturan, akan dikenai denda Rp1 miliar.
Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Hashim Djojohadikusumo: Saya Siap Dipanggil KPK Soal Kasus Benih Lobster
1. 40 Eksportir Benih Lobster Segera Diperiksa
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera melakukan investigasi terkait ekspor benur lobster yang menjadikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka korupsi. KPPU pun memanggil sejumlah perusahaan eksportir lobster tersebut untuk dimintai keterangan.
Komisioner KPPU Afif Hasbullah mengatakan, 40 perusahaan eksportir yang diminta keterangan dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan monopoli pada pengiriman ekspor benur lobster. Rencana pemanggilan dilakukan pada pekan ini untuk mencari alat bukti yang cukup.
Baca juga: Hashim Djojohadikusumo: Ekspor Benih Lobster Ditutup Era Susi Itu Keliru!
"Semua dipanggil, masalah timing kapan mereka hadir itu investigator yang mengetahui. Yang jelas 40 itu dimintai keterangan dan data (untuk) penelitian, kalau di penyelidikan bisa dipanggil lagi. Ini hanya (untuk) mendapatkan alat bukti dasar. Ini pantes atau tidak naik ke penyelidikan," ujarnya saat ditemui di Hotel Aloft, Jakarta.
2. Perusahaan Jasa Pengiriman Juga Diperiksa
Selain para eksportir, KPPU juga akan meminta keterangan dari perusahaan jasa pengiriman benur lobster tersebut. Namun, dirinya tidak menyebutkan secara rinci perusahaan mana yang akan dimintai keterangan tersebut.
Selain itu, lanjut Guntur, seluruh pihak yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dimintai keterangan. Termasuk juga Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan ekspor benur lobster tersebut.
"Pihak yang berurusan di KPK, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil. Termasuk dari kementerian yang dianggap mengetahui karena posisinya kan ini persoalan dugaan monopoli atas pengiriman. Ada pelaku usaha, kemudian ada hal lain terkait kebijakan apakah mengarah ke monopoli. Kalau dari kebijakan enggak ada," jelasnya.