Edhy Prabowo Tersangka, Mentan: Ada UU untuk Berikan Sanksi

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 07 Desember 2020 11:27 WIB
Mentan Jadi Menteri Sementara KKP. (Foto: Okezone.com/Michelle)
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi ekspor benih lobster. Posisi Edhy di KKP untuk sementara diisi oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Syahrul pun ditanyai soal kasus Edhy, SYL mengatakan bahwa hal tersebut dikembalikan kepada aturan yang berlaku.

Baca Juga: Berbuntut Panjang, Deddy Corbuzier Telepon Susi Pudjiastuti Usai Ngobrol dengan Effendi Gazali

"Ya, di sini yang penting supporting systemnya harus tetap dijalankan," ucap SYL di Jakarta, Senin(7/12/2020).

Dia mengatakan, hal terpenting lainnya adalah memastikan semua program tercapai targetnya dan berjalan lancar.

Baca Juga: Penyelundupan 40 Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan

"Saya tidak akan banyak bicara soal hal teknis, saya juga masih beberapa hari di sini. Semua pastinya harus berjalan sesuai aturan, kalau ada yang dilanggar, sudah ada undang-undangnya untuk memberikan sanksi," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sangat marah besar ketika mendengar kabar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait kasus suap ekspor benih lobster.

Hal itu disampaikan oleh Adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo di Cafe Jet Ski Jakarta Utara hari ini.

"Prabowo sangat marah, sangat kecewa. Merasa dikhianati. Dia (Prabowo) sangat kecewa dengan anak yang dia angkat dari selokan 25 tahun lalu," ujar dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya