Selain PNS, PPPK Bakal Dipecat Jika Korupsi Bansos

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 08 Desember 2020 08:36 WIB
Korupsi (Reuters)
Share :

JAKARTA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk tidak main-main dengan uang negara. Apalagi yang berkaitan dengan bantuan sosial untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomk nasional.

Sebab, pemerinta melalui Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) akan memberikan sanksi kepada para PNS yang bermain-main dengan anggaran bansos. Himbauan ini dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusul tertangkapnya Menteri Sosial Juliari P Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi dana bansos.

 Baca juga: PNS Bakal Langsung Dipecat Jika Korupsi Dana Bansos

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bagi pegawai yang terbukti korupsi akan ada sanksi tegas yang menanti. Adalah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan dan posisinya sebagai abdi negara.

“Kalau terbukti sudah ada vonis pengadilan yang inkrach maka PNS yang terlibat tipikor atau kejahatan dalam jabatan akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (8/12/2020).

 Baca juga: Gaji PNS Dirombak, Faktanya Masih Ada THR

Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi PNS saja, akan tetapi bagis seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun bagi ASN yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan langsung diputus kontraknya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya