Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengakui sepanjang 2020 terdapat 49 pengaduan yang tercatat dalam Whistle Blowing System (WBS) ihwal adanya perilaku atau tindakan yang melanggar kode etik dan perilaku. Pengaduan diajukan berkaitan dengan pelanggaran di sejumlah perseroan.
Meski begitu, akun yang menyampaikan adanya pelanggaran atau kecurangan di internal BUMN adalah anonim. Bahkan, Inspektur Kementerian BUMN Suprianto menyebut, seyogyanya pengaduan dilaporkan langsung ke dalam WBS masing-masing perseroan, bila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, direksi, ataupun komisaris BUMN.
"Di tahun 2020 ini, kita sudah masuk 49 pengaduan, tetapi 49 pengaduan itu hampir semua terkait dengan BUMN. Ini aneh juga, karena kenapa? Mereka tidak memasukan pengaduan di masing-masing WBS di masing-masing BUMN, kenapa harus Kementerian BUMN," ujar Suprianto
(Feby Novalius)