Kapan Skema Gaji PNS yang Baru Diterapkan? Ini Bocorannya

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 09 Desember 2020 09:38 WIB
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengubah skema gaji pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema gaji pada PNS ini saat ini sedang dalam pembahasan oleh pemerintah.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, meskipun sedang dibahas, namun masih belum diketahui kapan skema gaji PNS yang baru ini akan diterapkan. Karena saat ini, pemerintah masih berfokus pada penanganan covid-19 terlebih dahulu.

Baca juga: Kapan Gaji PNS Tak Dilihat dari Pangkat dan Jabatan?

“Masih belum ditentukan, pemerintah masih fokus penanganan covid-19,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (9/12/2020).

Nantinya, skema gaji PNS yang baru ini tidak lagi dilihat dari golongan dan pangkat. Akan tetapi akan dilihat dari risiko kerja masing-masing pegawai.

Baca juga: Selain PNS, PPPK Bakal Dipecat Jika Korupsi Bansos

Dwi Wahyu juga menambahkan, meskipun ada perubahan pada skema penetapan gaji dan tunjangan PNS. Namun bisa dipastikan jika penghasilan yang didapat oleh PNS tidak akan mengalami penurunan.

Selain itu, para PNS juga tidak perlu khawatir upah yang didapat tidak akan cukup untuk membayar berbagai macam iuran. Karena penetapan gaji PNS sudah.

“Tidak mungkin turun lah (gaji PNS). Dan sudah memperhitungkan dengan iuran2 yang ada,” kata Dwi Wahyu.

Dwi menambahkan, meskipun bakal dirombak, namun PNS akan tetap mendapatkan gaji 13. Sebab kebijakan mengenai gaji 13 tidak diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai mekanisme perombakan gaji.

Menurut Dwi, keputusan mengenai gaji 13 diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini sama seperti keputusan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada PNS.

“THR dan Gaji 13 tidak diatur dalam RPP. Bukan berarti tidak bisa. Itu merupakan kebijakan bapak Presiden Joko Widodo melihat situasi kebutuhan yang ada pada saat itu,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya