JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap memberikan tingkat kupon atau imbal hasil minimal sebesar 7,2% bagi pemilik surat utang ritel atau Savings Bond Ritel seri SBR008 di tengah tren penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia 7 Days Reverse Repo Rate (BI 7DRRR).
Adapun tingkat kupon tetap karena skema penentuan merujuk pada tingkat kupon minimal (floor). Artinya, imbal hasil dari surat utang ini tidak akan berubah dari nominal minimal saat pertama diluncurkan, yaitu sebesar 7,2%.
Baca Juga: Minat Investor Tinggi, Pemerintah Kantongi Rp25,6 Triliun dari Lelang SUN
"Berdasarkan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) Savings Bond Ritel seri SBR008 mengenai penyesuaian tingkat kupon, maka pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020, telah dilakukan penyesuaian terhadap kupon SBR008 periode 11 Desember 2020 – 10
Maret 2021 dengan mengacu pada BI 7-Day Reverse Repo Rate yang ditetapkan oleh Bank Indonesia," tulis laporan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
Lalu, tngkat imbal hasil tidak berkurang sekalipun tingkat bunga acuan BI turun turun dari 5% saat penerbitan SBR008 menjadi 3,75% pada saat ini. Namun, tingkat imbal hasil akan lebih tinggi bila bunga acuan BI naik di atas 5%.
Sebagai informasi, pada penerbitan SBR008, pemerintah berhasil meraup dana Rp1,89 triliun.Jumlah investor yang memegang surat utang itu mencapai 10.219 orang. Dari jumlah itu, sekitar 62,2% di antaranya merupakan investor baru yang berasal dari generasi milenial.
(Dani Jumadil Akhir)