JAKARTA - Dalam rangka memperluas akses pembiayaan di berbagai daerah bagi pengusaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi berbagai terobosan pengembangan ekosistem berbasis digital melalui pengembangan aplikasi. Implementasi keseluruhan upaya ini dikoordinasikan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, TPAKD dibentuk sebagai bentuk sinergi bersama OJK dan segenap pemangku kepentingan di daerah terus berupaya mendorong dan mensinergikan program perluasan akses keuangan di daerah, sehingga dapat mendukung pengembangan potensi sektor unggulan dan prioritas di daerah.
"Melalui wadah TPAKD ini, seluruh pemangku kepentingan di daerah, mulai dari Pemerintah Daerah, regulator keuangan, pelaku industri keuangan serta instansi terkait lainnya, bersama-sama terus mencari terobosan dalam memperluas akses keuangan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang lebih produktif dan inklusif," ujarnya saat Rakornas TPAKD secara virtual, yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo, Kamis (10/12/2020).
Adapun sampai saat ini, telah dibentuk sebanyak 224 TPAKD terdiri dari 32 provinsi dan 176 kabupaten/kota. Wimboh menargetkan, jumlah ini dapat terus meningkat seiring dengan kebutuhan terhadap peningkatan akses keuangan di berbagai daerah yang begitu besar.
Wimboh melanjutkan Rapat Koordinasi Nasional TPAKD ini merupakan sebuah momentum untuk meningkatkan komitmen dan kepedulian seluruh pemangku kepentingan dalam menyediakan akses keuangan yang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat, mendorong pengembangan potensi unggulan di daerah, serta menciptakan sistem keuangan inklusif di Indonesia.
"Kami meyakini bahwa Rakornas TPAKD ini dapat memperkuat sinergi TPAKD baik di tingkat pusat dan maupun daerah sehingga implementasi program kerja TPAKD dapat lebih optimal dan terarah," kata Wimboh.
Sekadar diketahui, pada tahun 2016, OJK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginisiasi adanya pembentukan TPAKD. Tujuan pembentukan TPAKD adalah sebagai salah satu instrumen dalam mengakselerasi perluasan akses keuangan di daerah, sehingga masyarakat Indonesia dapat memahami manfaat dari produk/layanan jasa keuangan serta menggunakannya secara lebih efektif dan efisien.
TPAKD sendiri terdiri dari Pemerintah Daerah, OJK, Bank Indonesia, instansi vertikal di daerah dan industri jasa keuangan serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Targetnya, TPAKD dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan pelaku UMKM khususnya dalam mengakses layanan jasa keuangan, termasuk secara digital. Adapun berbagai terobosan pengembangan ekosistem berbasis digital yang telah dilakukan melalui pengembangan aplikasi seperti KURBali, BWM Digital dan UMKMMU
CM
(Yaomi Suhayatmi)