JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kenaikan ini akan membuat harga rokok akan semakin mahal.
Baca Juga: Sah, Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%
Rinciannya kenaikan tarif cukai rokok akan membuat harga rokok putih mesin meningkat menjadi Rp555 per batang hingga Rp935 per batang. Sedangkan, harga tarif sigaret kretek akan menjadi Rp525 per batang hingga Rp865 per batang.
"Tarif ini akan berlaku per 1 Februari 2021," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Harga Rokok Kian Mahal karena Cukai Naik 12,5%, Ini Daftarnya
Lalu, aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.
"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5% . Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," pungkasnya.
Berikut ini daftar lengkap harga komposisi besaran kenaikan tarif cukai rokok:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Gol I : naik Rp125/Batang atau 16,9% menjadi Rp865/Batang
- SKM Gol IIA : naik Rp65/Batang atau 13,8% menjadi Rp535/Batang
- SKM Gol IIIB : naik Rp70/Batang atau 15,4% menjadi Rp525/Batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Gol I : naik Rp145/Batang atau 18,4% menjadi Rp935/Batang
- SPM Gol II A : naik Rp80/Batang atau 16,5% menjadi Rp565/Batang
- SPM Gol IIIB : naik Rp470/Batang atau 18,1% menjadi Rp555/Batang
(Kurniasih Miftakhul Jannah)