JAKARTA - Pemerintah terus memerangi rokok ilegal dengan menangkap 8.155 kali peredaran rokok ilegal hingga 30 November mendatang. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penangkapan ini meningkat 41,23% dibanding 2019 dengan rata-rata 25 tangkapan per hari.
Baca Juga: Sah, Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%
“Tahun ini meskipun dalam suasana dan situasi pandemi yang mengancam semuanya termasuk jajaran Bea dan Cukai. Jajaran Bea Cukai tetap meningkatkan jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebanyak 8.155 kali. Ini upaya yang sangat heroik, saya berterima kasih semua jajaran melakukan ini,” kata Menkeu dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Kata dia, jumlah batang rokok ilegal yang dari operasi ini mencapai lebih dari 384,5 juta batang senilai Rp339 miliar. Jumlah ini juga mengalami kenaikan dari tahun 2019 sebanyak 361,2 juta batang senilai Rp247miliar.
Baca Juga: Harga Rokok Kian Mahal karena Cukai Naik 12,5%, Ini Daftarnya
“Semakin tinggi cukai kita naikkan, semakin mereka bersemangat untuk menghasilkan rokok ilegal,” bebernya.
Lanjutnya dengan kenaikan cukai ini bisa menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini menjadi salah satu yang melatarbelakangi dinaikkannya cukai rokok tahun depan.
"Kita ingin menurunkan peredaran rokok ilegal yang mana cukup merugikan kita," jelasnya.