5 Fakta Cukai Rokok Naik 12,5%, Sri Mulyani Sungguh Terlalu

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 12 Desember 2020 07:18 WIB
Cukai Rokok Naik 12,5%. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kenaikan cukai rokok pada 2021 menuai polemik. Para pengusaha di industri tembakau pun merasa keberatan dengan cukai rokok yang naik 12,5%.

Meski demikian Menteri Keuangan Sri Mulyani menjamin kesejahteraan para buruh tembakau dan petani. Di mana dirinya menyiapkan bantuan sosial untuk diberikan nantinya.

Okezone pun merangkum fakta-fakta kenaikan cukai rokok 2021, Sabtu (12/12/2020):

1. Sri Mulyani Sungguh Terlalu

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak setuju dengan keputusan Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021. Mereka menilai kenaikan itu cukup tinggi dan mencekik para pengusaha.

"Menurut saya ini masih terlalu tinggi," kata Ketua Bidang UKM/IKM Apindo Ronald Walla.

2. Rincian Cukai Rokok 2021

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci kenaikan cukai ini terdiri dari industri yang memproduksi sigaret putih mesin golongan I 18,4% , sigaret putih mesin golongan II A 16,5% , sigaret putih mesin IIB 18,1% , sigaret kretek mesin golongan I 16,9% , sigaret kretek mesin II A 13,8% , dan sigaret kretek mesin II B 15,4% .

 "Kalau, untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Kami melakukan langkah-langkah untuk menaikan harga cukai rokok," ujarnya.

3. Kenaikan Cukai Rokok Tidak Tepat

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kenaikan cukai rokok di tengah pandemi merupakan langkah yang kurang tepat bagi pemerintah. Karena beberapa masyarakat khususnya dengan gaji pas-pasan sedang kesulitan secara keuangan.

Misalnya beberapa pekerja ada yang terkena pemotongan gaji sementara kebutuhan meningkat. Sedangkan sebagian besar dari perokok adalah masyarakat bawah.

“Sebenarnya enggak tepat karena kondisinya masyarakat yang merokok kan banyak di masyarakat bawah. Masyarakat bawah di tengah penurunan income di tengah pandemi ini ditambah beban harga rokok,” ujarnya saat dihubungi Okezone.

4. Cukai Rokok Naik Negara Untung

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai tahun depan lebih besar dari tahun ini. Dari total penerimaan cukai tahun depan tersebut, dari CHT ditargetkan sebesar Rp173,78 triliun.

"Kita memastikan target cukai rokok bisa naik. Tahun 2021 di dalam APBN ditargetkan penerimaan negara dari CHT adalah Rp173,78 triliun," ujar Sri Mulyani

5. Pengusaha Geleng-Geleng

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gappri) menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2021 di masa pandemi Covid-19 tidak wajar. Di mana angka kenaikan tarif rata-rata tertimbang 12,5% adalah sangat tinggi.

Kenaikan masing-masing layer berkisar antara 13,8% sampai dengan 18,4%.a

“Tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi di tahun 2020 kemarin. Apalagi saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih minus,” kata Ketua Umum Gappri Henry kepada Okezone

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya