JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan.
Direktur Jendral Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, keputusan gaji PNS sudah diputuskan dan tertuang di Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.
"Sesuai dengan amanat UU APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok dan pensiun pokok tetap. Lalu ada pemberian THR untuk ASN/TNI/Polri dan pensiunan," kata Askolani saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Sabar Dulu, Ini Tahapan Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan
Namun, pemerintah masih akan memberikan gaji ke-13 untuk PNS serta pensiunan
"Pemberian gaji-ke 13 untuk ASN/TNI/Polri serta pensiun ke 13," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi masih menunggu restu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjanarko mengatakan pihaknya masih menunggu kesepakatan dari Sri Mulyani
"Kalau dari kami, belum memastikan hal itu. Masih dibahas dengan Kementerian Keuangan," kata Teguh.
(Dani Jumadil Akhir)