Mal Wajib Tutup Jam 19.00, Pengelola Diminta Beri Keringanan Biaya Sewa Tenant

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 15 Desember 2020 10:10 WIB
Pusat Perbelanjaan Harus Tutup Jam 19.00 WIB. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan, hingga kini terhitung ada sebanyak 80 ribu pekerja di mal atau pusat perbelanjaan yang tersebar di seluruh Indonesia terkena PHK. Mereka awalnya dirumahkan, namun akhirnya di-PHK juga.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Pengusaha: Tidak Banyak yang Bisa Diharapkan

"Jumlah pekerja yang terdampak ada sekitar 80.000 orang. Semakin hari yang dirumahkan semakin sedikit karena beralih menjadi PHK. Angka tersebut dapat dianggap sebagai jumlah PHK," kata Alphonz kepada Okezone.

Dia berharap pada perpanjangan masa PSBB transisi ini Pemprov DKI memberikan relaksasi perpajakan berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), Pajak Reklame dan Pajak Parkir. Selain itu, adanya juga subsidi gaji terhada

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya