144 Situs Perdagangan Berjangka Diblokir, Sebagian Besar Pialang Luar Negeri

Ferdi Rantung, Jurnalis
Selasa 15 Desember 2020 11:29 WIB
saham (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 114 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti. Pemblokiran ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

“Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses dari Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK," kata Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resmi, Selasa (15/12/2020).

 Baca juga: Cara Dongkrak Perdagangan Berjangka Komoditas di Era New Normal

Sidharta menjelaskan, dari 114 domain situs tersebut, sebagian besar merupakan situs web dari pialang berjangka luar negeri. Ia mengatakan, setiap pihak berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka.

"Yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," tuturnya.

 Baca juga: Hati-Hati Ya, Sudah 45 Situs Pialang Berjangka Bodong Diblokir

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan, pemblokiran ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat. Apabila suatu situs tidak dapat diakses, masyarakat diharapkan akan menyadari bahwa situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga Pemerintah harus memblokir situs tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya