Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

25 Perusahaan Kantongi Izin Dagang Aset Kripto

Ikhsan Permana , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |07:55 WIB
25 Perusahaan Kantongi Izin Dagang Aset Kripto
25 perusahaan kantongi izin perdagangan aset kripto (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – 25 perusahaan kantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memfasilitasi perdagangan pasar fisik aset kripto. Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis aset kripto.

"Sepuluh aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal," kata Didid kepada wartawan, dikutip Jumat (6/1/2023).

Selain itu, tambah Didid, pihaknya juga sudah mengatur ekosistem dan tata kelola perdagangan aset kripto yang dibangun dengan mekanisme pemisahan fungsi yang saling terhubung.

"Keterhubungan tersebut memungkinkan pengawasan silang antar kelembagaan yang terdiri dari bursa, kliring, lembaga kustodian (pengelola tempat penyimpanan aset kripto), dan pedagang aset kripto atau exchanger," jelasnya.

Menurutnya, ekosistem perdagangan aset kripto bertujuan untuk melindungi setiap pihak yang bertransaksi dalam perdagangan aset kripto melalui skema pembagian risiko dan pengawasan antarkelembagaan tersebut.

"Langkah ini diambil untuk memberikan rasa kepercayaan dan kenyamanan bagi para pelanggan aset kripto di Indonesia," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement