JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 109 situs web perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki perizinan dari Bappebti.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, sejak Januari 2021, Bappebti bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 622 situs web tanpa izin. Sikap tegas ini terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.
Baca Juga: 144 Situs Perdagangan Berjangka Diblokir, Sebagian Besar Pialang Luar Negeri
“Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” ujar Wisnu, di Jakarta, Kamis (22/7/2021)
Menurut Wisnu, Bappebti akan terus melakukan pemblokiran termasuk kepada situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pemerintah akan terus melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.
Baca Juga: Berikut Tahapan yang Harus Dilalui Jadi Bursa Aset Kripto
Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang PBK tanpa memiliki perizinan dari Bappebti.
"Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK," katanya.