JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa ada 6 uang pecahan Rupiah yang akan habis masa berlakunya. Namun, BI tetap melakukan jasa penukaran bagi masyarakat yang ingin menukarkannya.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan untuk dapat menukarkannya, masyarakat dapat ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. Di mana, batas waktu penukarannya hingga 28 Desember 2020.
Baca juga: Ingat, Ada 6 Uang Kertas Rupiah Bakal Hangus di Akhir Tahun
"Penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020," kata Erwin di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Baca juga: Peredaran Uang Kartal Tumbuh 14,61% Jadi Rp806,8 Triliun
Berikut uang yang boleh ditukar:
1. Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
2. Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);