JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mulai melakukan persiapan untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. Persiapan secara khusus fokusnya untuk menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan yang bisa menimbulkan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan pihaknya memang tidak melakukan pemeriksaan surat rapid di jalan tol. Namun pihaknya meminta kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk memperketat protokol kesehatan di rest area.
Baca juga: Tarif Tol Depok-Antasari Seksi I Naik Mulai Besok
"Kalau di tol enggak ada (pemeriksaan surat rapid antigen). Hanya di rest area kita minta BUJT untuk lebih ketat terkait protokol kesehatan," ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (15/12/2020).
Selain itu lanjut Nurdin, pihaknya juga membatasi jumlah kendaraan dan kapasitas orang yang berada di rest area di jalan tol. Nantinya, kapasitas rest area hanya diperbolehkan maksimal sebesar 50%.
Baca juga: Tol KLBM Sepanjang 29 Km Resmi Beroperasi Hari Ini
"Dan kapasitas rest area hanya 50% saja," ucapnya.