JAKARTA - Belum tutup buku 2020, namun kinerja di pasar modal di tengah hantaman pandemi covid-19 berhasil tumbuh positif. Perkembangan tersebut tidak lepas dari peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuat regulasi secara tepat, sehingga mampu menjawab kebutuhan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengatakan dalam rangka meminimalisasi dampak dari pandemi covid-19, kebijakan sektor pasar modal dikelompokan menjadi 3 bagian.
Pertama, mengenai bagaimana bisa me-manage volatilitas atau flutuktuasi yang sangat tajam di pasar secondary. "Jadi ada kelompok yang kita tunjuk untuk mengendalikan atau meminimalisasi dampak dari volatilitas di secondary market," katanya dalam acara IDX Channel bertema Update Kebijakan dan Pengawasan Sektor Pasar Modal, Rabu (16/12/2020).
Kedua, ada relaksasi bagi pelaku industri keuangan terutama terkait pasar modal.
Ketiga, relaksasi atau kemudahan bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berkegiatan di pasar modal dalam melakukan filing (pengarsipan) kewajiban pelaporan atau perizinan.