Untuk kebijakan kolompok pertama, lanjutnya ada kebijakan auto rejection asimetris. Menurut Yunita, kebijakan yang paling signifikan adalah pemendekan jam perdagangan di bursa.
"Kemudian ada kebijakan buyback saham oleh emiten tanpa melalui RUPS," ungkap dia.
Selanjutnya kebijakan kedua, dalam hal ini perpanjangan keberlakuan laporan keuangan bagi emiten.
"Ini untuk yang melakukan corporate action atau hal hal lain. Jangka waktu penyampaian diperpanjang, lalu keberlakuannya, serta efektifnya juga diperpanjang," ucap Yunita.
Ketiga, kemudahan perizinan. Dalam hal ini ada beberapa kegiatan yang dipercepat atau beberapa inisiatif dipercepat pemberlakuannya. Misalnya, pelaporan atau penyampaian pelaporan disclosure, antara lain untuk emiten dan perusahaan publik.