JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis 21 Januari 2021. Adapun RUPSLB tersebut dilaksanakan antara lain karena permintaan Dewan Komisaris.
Dalam pengumuman resmi Bank BRI dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (16/12/2020), penyelenggaraan RUPSLB sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Baca juga: BRI Salurkan KUR Rp77,26 Triliun hingga Akhir September 2019
Adapun dalam pengumuman tersebut berisikan beberapa hal terkait RUPSLB. Pertama, pemanggilan Rapat akan dilakukan paling kurang melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek, situs web PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan situs web Perseroan pada Rabu (30/12/2020).
Kedua, pemegang Saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat tersebut, namanya harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pada rekening efek di KSEI pada Selasa (29/12/2020) pukul 16.15 WIB.
Baca juga: Paparan Kinerja Triwulan III 2019, BRI Salurkan Kredit Hingga Rp903,14 Triliun
Ketiga, pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara Rapat dengan memenuhi ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK. Usulan tersebut dibuat tertulis oleh Pemegang Saham dan diterima secara patut oleh Direksi Perseroan paling lambat tujuh hari sebelum Pemanggilan Rapat yaitu pada hari Rabu (23/12/2020).