JAKARTA - Pemerintah meminta kepada pengelola atau pengusaha mal memberikan keringanan pembayaran terhadap penyewa tenant di pusat perbelanjaan. Permintaan itu bertujuan agar geliat aktivita usaha di sana kembali normal.
Baca Juga: Ada Corona, Masyarakat Tak Mau Lama-Lama di Mal
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengaku selama ini hampir semua pusat perbelanjaan telah memberikan kebijakan untuk membantu para Penyewa khususnya dalam hal biaya sewa dan service charge. Namun, dia tak menjelaskan ihwal besaran diskon yang diberikan.
"Kebijakan yang diberikan berbeda - beda dan kebijakan yang diberikan tidak bisa disamakan ratakan satu sama lain," ujarnya kepada Okezone.
Dia menjelaskan karena banyak faktor yang memengaruhinya, seperti kelas pusat perbelanjaan, skala pusat perbelanjaan, lokasi pusat Perbelanjaan, kategori penyewa, skala usaha penyewa, dan kelas penyewa.
"Bentuk kerjasama antara pusat Perbelanjaan dan penyewa serta faktor - faktor lainnya yang cukup beragam atau bervariasi," ujarnya.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut B Pandjaitan mengatakan, agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, para pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).
“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Menko Luhut, dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)