JAKARTA - Pemerintah berancana untuk mewajibkan masyarakat yang berpergian dengan menggunakan pesawat menuju Bali wajib melakukan Swab Tes atau PCR Tes H-2 keberangkatan. Langkah ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus covid-19 di tanah air.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan, akibat wacana kebijakan tersebut pihaknya mendapat komplainan dari masyarakat yang akan berpergian ke Bali. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pengusaha.
Baca Juga: Angela Tanoe: Kami Terus Mendorong Stimulus Usaha Parekraf pada 2021
Bagaimana tidak, akibat wacana in banyak masyarakat yang akhirnya membatalkan rencana liburan ke Bali. Tercatat ada 133 ribu pax permintaan refund yang dilakukan masyarakat pasca pengumuman tersebut.
“Kami tidak menutup kondisi yang sangat dinamis. Dari kemarin disibukan komplain masyarakat mau ke Bali tiba-tiba terjadi ada permintaan PCR. Memang agak cukup mengkhwatirkan data yang kita olah sampai tadi malam, terjadi permintaan refund dari pembeli tiket sampai 133 ribu pax. Meningkat 10 kali lipat dibanding kondisi normal,” ujarnya dalam acara penandatanganan MoU Virtual, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: ICTM Bali Hilangkan Kekhawatiran Perusahaan Lakukan Perjalanan Dinas
Akibatnya, nilai transaksi yang hilang juga cukup fantastis yakni Rp317 miliar. Belum lagi dampak ekonomi ke Bali juga akhirnya terkena imbasnya akibat hal tersebut.
“Sedangkan impact ke ekonomi Bali Rp997 miliar. Angka ini perlu perhatikan,” ucapnya.