Operasional Mal hingga Bioskop di Jakarta Dibatasi Mulai 18 Desember, Tutup Pukul 21.00 WIB

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 08:39 WIB
Mal (Foto: Okezone)
Share :

Anies pun menginstruksikan wali kota sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing melakukan pemantauan melalui Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020. Dalam poin ke-13 Instruksi Gubernur tersebut, Anies juga meminta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat hiburan yang telah disebutkan.

Khusus untuk tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, Anies menginstruksikan agar jam operasional dibatasi lebih cepat lagi yakni pukul 19.00 WIB.

"Khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB (di tanggal tersebut)," bunyi poin 13c.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya