Sebelumnya, Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menilai dengan mergernya bank syariah milik BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia akan membuat ekonomi umat yang banyak di level Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan semakin tidak tertolong. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal.
Anwar menjelaskan, pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17 tahun 2015 tentang UMKM menyatakan dunia perbankan harus mengalokasikan kredit dan pembiayaannya minimal 20% kepada UMKM. Pada praktiknya, tahun 2015 hanya kurang dari 5%, tahun 2016 kurang kurang dari 10%, tahun 2017 kurang dari 15% dan tahun 2018 kurang dari 20%. Padahal dalam amanat PBI di ujung tahun 2018 total kredit dan pembiayaan yang sudah dikucurkan minimal 20%, tetapi faktanya tahun 2019 hanya 19,1%.
"Tapi salah seorang komisaris bank mengatakan kepada saya hanya 18%, padahal jumlah UMKM 99,99%, dengan jumlah pelaku 64 juta dan karyawannya 117 juta. Usaha besar jumlahnya hanya 0,01% dengan jumlah pelaku 5.550 pelaku dan tenaga kerja hanya 3,5 juta. Adilkah?" ujar Anwar.
(Feby Novalius)