Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan bagi warga yang keluar atau masuk Ibu Kota menyertakan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku mulai hari ini hingga 8 Januari 2021 untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Mulai tanggal 18 (Desember), sampai dengan 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
(Fakhri Rezy)