JAKARTA - Beredar kabar bahwa setiap warga luar Jakarta yang ingin masuk ke Ibu Kota harus menunjukkan hasil rapid antigen. Namun, hal itu tak berlaku bagi mereka yang hendak menggunakan moda transportasi Bus Transjakarta.
Plt. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Angelina Betris menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan yang mengatur soal kewajiban aturan tersebut. Regulasi itu hanya bagi mereka yang menggunakan transportasi udara atau angkutan darat antar kota dan provinsi.
Baca juga: Transjakarta Beroperasi Hanya Sampai Pukul 20.00 WIB, Jangan Lupa Ya
"Menyesuaikan arahan yang berlaku bahwa tes rapid antigen diprioritaskan untuk angkutan udara dan untuk penumpang antar kota antar provinsi," ujarnya kepada Okezone, Jumat (18/2/2020).
Dia menyebut bagi masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi massal tersebut hanya perlu mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan rajin mencuci tangan.
Baca juga: Hati-Hati Ada Travel Gelap, Ini Ciri-Cirinya
"Transjakarta selalu melakukan penerapan protokol kesehatan secara konsisten. Seperti memakai masker, mencuci tangan dengan penyediaan fasilitas, pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan bagi warga yang keluar atau masuk Ibu Kota menyertakan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku mulai hari ini hingga 8 Januari 2021 untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Mulai tanggal 18 (Desember), sampai dengan 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
(Fakhri Rezy)