Lembaga Pengelola Investasi Disuntik Rp84 Triliun, Ini Daftar Investornya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 18 Desember 2020 21:09 WIB
Minat Investasi di Lembaga Pengelola Investasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berkomitmen mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional melalui peningkatan sektor keuangan dan investasi pemerintah. Salah satunya dengan kehadiran Lembaga Pengelola Investasi (LPI) .

Lembaga keuangan yang telah menandatangani komitmen untuk berinvestasi ke LPI pada akhir November 2020 adalah The United States International Development Finance Corporation (DFC) sebesar USD2 miliar dan The Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebesar USD4 miliar.

Baca Juga: Menko Luhut Pede China Jor-joran Investasi di Danau Toba

“Lembaga Pengelola Investasi (LPI) telah memperoleh komitmen investasi dengan total dana USD6 miliar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat (18/12/2020)

Saat ini, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) akan menjadi salah satu solusi pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi di tahun 2021.

Baca Juga: IK-CEPA Jadi Peluang Investasi Korea ke Indonesia

“RPP Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang tengah disusun, bertujuan untuk mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan dana jangka pendek,” ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya