JAKARTA – Pemerintah menetapkan tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000 mulai 2021. Bea Meterai ditetapkan sebesar Rp10.000 per dokumen yang dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi dan lain-lain) tanpa ada batasan nilai. Adapun hal tersebut sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai tersebut.
Baca Juga: Begini Aturan Main Pengenaan Bea Meterai dalam Transaksi Surat Berharga di Bursa
"Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat," ujar Hestu kepada MNC Portal, Sabtu (19/12/2020).
Baca Juga: 4 Fakta Bea Meterai Rp10.000, yang Lama Masih Laku
Di samping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, Hestu menyebut nantinya hal tersebut dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.