JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun Pajak 2020. Kebijakan itu dikeluarkan demi mencegah meluasnya kebangkrutan dunia usaha saat krisis akibat pandemi Covid-19.
"Dengan telah terbitnya kebijakan relaksasi pajak daerah ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat," tulis rilis dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang dikutip Okezone, Minggu (20/12/2020).
Baca Juga: Saran Bank Dunia agar Ekonomi RI Cepat Pulih, Perbesar Pajak Crazy Rich
Rencananya kebijakan keringanan ini akan dievaluasi di akhir tahun ini apakah akan dilanjutkan atau tidak dengan memperhatikan kondisi resesi ekonomi negara Indonesia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kedepannya sedang merumuskan bentuk insentif yang tepat bagi para Wajib Pajak yang selama ini telah patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Jurus Baru Sri Mulyani Kumpulkan Pajak di Indonesia
Berikut rincian kebijakan relaksasi pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun Pajak 2020:
1. Pemberian Keringanan Pokok Pajak diberikan untuk :
a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ketentuan :
- Diberikan keringanan sebesar 20% dari pokok pajak
- Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya
- Harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem SPPT PBB-P2 elektronik (e-SPPT) di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt
b. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan ketentuan :
- Diberikan keringanan sebesar 50% dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang
- Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya