Punya 6 Pecahan Uang Rupiah Ini, Segera Ditukar Sebelum Terlambat

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 20 Desember 2020 20:31 WIB
Ayo Segera Tukarkan Uang Pecahan Lama di BI. (Foto: Okezone.com)
Share :

Kemudian, masyarakat juga dapat menukarkan uang pecahan tersebut hingga 28 Desember 2020.

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut. BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya