JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat adanya sejumlah pelanggaran protokol kesehatan di moda transportasi penerbangan udara. Di mana, masih ada maskapai yang mengisi ketersediaan tempat duduk mencapai 100%.
"Kita menemukan ada beberapa pelanggaran maskapai tertentu yang 100% terisi tetapi tidak ada sanksi dari regulator. Sebab aturannya hanya 70% (keterisian) tapi isinya 100%," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam Webinar Mudik Natal dan tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Ini Alasan Maskapai Tak Jaga Jarak Penumpang di Pesawat?
Dengan temuan itu, kata dia, pihaknya melaporkan langsung kepada direktur utama maskapai terkait. Akan tetapi setelah laporan itu diterima, manajemen maskapai pun mengakui. Hal ini mengingat kondisi pandemi Covid-19 sangat sulit dan berdampak pada sektor penerbangan.
"Jadi ketika menerima pengaduan itu saya sampaikan ke Dirut. Kemudian, dirutnya mengatakan ya memang kondisinya sulit kalau bisa saya meminta agar ketentuan 100% itu direvisi saja ini tidak ada standarnya," ungkap dia.