Skema Baru Gaji PNS, BKN: Akan Ada Penilaian dan Evaluasinya

Alya Ramadhanti, Jurnalis
Selasa 22 Desember 2020 03:10 WIB
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, nantinya gaji PNS dilihat dari tingkatan dalam jabatan. Tidak lagi dilihat dari pangkat golongan dan masa kerja lagi.

"Kalau kembali kepada definisi itu, untuk gaji itu dasarnya bukan pada pangkat golongan dan masa kerja lagi tetapi tingkatan dalam jabatan," ujar Haryomo dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Tingkatan jabatan didapatkan berdasarkan nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan. Nilai jabatan tersebut nantinya baru bisa didapatkan melalui evaluasi jabatan.

 

"Diwujudkan dalam nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan yang bisa diperoleh melalui evaluasi jabatan," jelas Haryomo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya