Lebih lanjut dirinya menyampaikan, Bank Syariah Indonesia dan perbankan Indonesia pada umumnya harus memiliki kebijakan khusus yang bersifat imperatif misalnya minimal 60% untuk pembiayaan UMKM, untuk akselerasi pemberdayaan, penguatan, dan pemihakan yang tersistem kepada UMKM dan kepentingan mayoritas rakyat/masyarakat kecil.
"Kinerja dan keberhasilan BSI hendaknya tidak dinilai dari laba tetapi sejauh mana membantu menciptakan lapangan kerja dan tujuan sosial meningkatkan taraf hidup rakyat banyak," ungkapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)