Sementara itu, kata Wiku, untuk masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 maka pemerintah daerah yang memiliki kewenangan.
“Nah untuk masyarakat yang menolak, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi, agar tercapai herd immunity,” ungkapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)