JAKARTA - PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) mengungkapkan bahwa layanan tes antigen dan PCR tetap diadakan, meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut.
Direktur Business & Marketing PRDA,Indriyanti Rafi Sukmawati menjelaskan, perseroan telah melayani pemeriksaan tes PCR untuk penyakit-penyakit infeksi lainnya seperti Hepatitis B.
“Prodia masih akan melayani tes Covid-19, karena kami melihat para dokter masih membutuhkan hasil pemeriksaan tersebut,” kata Indriyanti, di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga:Â PPKM Dicabut, Apakah Tes PCR dan Antigen Masih Wajib?
Menurutnya, alat-alat tes yang tersedia tidak dikhususkan untuk pemeriksaan Covid-19. Dengan demikian, meski kasus pandemi kian melandai dan PPKM telah dicabut, pemeriksaan Covid-19 tetap akan dilakukan meski jumlahnya kecil.
Sementara itu, di tahun ini perseroan akan berfokus untuk mengembangkan layanan digital. Sebagaimana diketahui, perseroan bersama pemegang saham utamanya, PT Prodia Utama telah mendirikan anak usaha baru yakni PT Prodia Digital Indonesia (PRDI).
Baca Juga:Â PPKM Dicabut Pemerintah, Tes PCR dan Antigen Masih Wajib?
PRDI didirikan dengan modal dasar Rp1 triliun, yang terbagi atas 1 juta lembar saham. Dari modal dasar tersebut, sebanyak 300 ribu lembar saham atau 30% telah ditempatkan dan disetor penuh senilai Rp300 miliar. Adapun, PRDI didirikan dengan maksud dan tujuan bergerak dalam bidang aktivitas jasa informasi.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News