Sengketa HGU PTPN Vs Markaz Syariah Rizieq, ATR: Tidak Bisa Dikuasai Masyarakat!

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 25 Desember 2020 14:21 WIB
Pondok Pesantren (Foto: Okezone)
Share :

Dalam Undang-undang Agraria tahun 1960 mengatur mengenai hak-hak atas tanah. Di mana hak-hak tersebut terdiri dari hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan san masih ada hak-hal lainnya.

Pasal 30 Ayat 1 menyebut, yang dapat mempunyai HGU adalah pertama warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Di Ayat 2 dijelaskan, orang atau badan hukum yang mempunyai HGU dan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam Ayat 1 dalam jangka waktu satu tahun wajib melepas atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak lain yang memperoleh HGU jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kemudian pada pasal 34 dijelaskan hal-hal yang membuat HGU dihapus. Pertama adalah jangka waktunya berakhir, diberhentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena suatu syarat tidak dipenuhi c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, tanahnya musnah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya