Sengketa HGU PTPN Vs Markaz Syariah Rizieq, ATR: Tidak Bisa Dikuasai Masyarakat!

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 25 Desember 2020 14:21 WIB
Pondok Pesantren (Foto: Okezone)
Share :

Namun yang harus diperhatikan juga adalah mengenai persyaratan pendirian bangunan yang diatur dalam UU Agraria, mengingat lahan ini sudah diabngun Pondok Pesantren. Pada bagian kelima pasal 35 dijelaskan, jika hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Masih dalam pasal sama ayat kedua disebutkan, HGB diberikan atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut bisa diperpanjang paling lama 20 tahun.

Kemudian dalam pasal 37 Hak Guna Bangunan (HGB) dapat terjadi jika tanah yang dikuasai langsung oleh negara karena penetapan pemerintah. Selain itu juga mengenai tanah milik, karena perjanjian yang berbentuk antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan hak tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya