"Seluruh tanah yang sudah tercatat menjadi aset pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun daerah dan BUMN maupun BUMD, baik itu yang sudah di sertifikat maupun belum bersertifikat, pelepasan asetnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku (ada izin dari Menteri Keuangan atau Menteri BUMN)," jelasnya.
Oleh sebab itu, meskipun masa konsesi habis, tidak serta merta masyarakat akan langsung memiliki hak atas lahan tersebut. Karena pelepasan aset tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku terlebih dahulu.
"Sehingga tidak semerta-merta dengan berakhirnya tanah aset pemerintah tersebut langsung dapat dikuasai oleh masyarakat," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)