Pekerja Kena PHK, Ini Besaran Pesangon yang Wajib Dibayar Pengusaha

Antara, Jurnalis
Minggu 27 Desember 2020 06:51 WIB
Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2019 menyebutkan hanya 27% pengusaha yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai dengan ketentuan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sisanya, 73%tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Alasan perusahaan beragam dari mulai mengaku pailit sehingga tak sanggup membayar pesangon sampai pekerja mengundurkan diri.

Bahkan, laporan World Bank yang mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional BPS 2018 menyatakan 66 persen pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon sesuai aturan, 27% pekerja menerima pesangon kurang dari yang seharusnya diterima, dan 7% pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya