PNS Bolos Hari Ini, Terancam Tak Naik Gaji hingga Dipecat

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 10:14 WIB
PNS Wajib Masuk Kerja Hari Ini. (Foto: Okezone.com)
Share :

Lalu sanksi yang terakhir adalah disiplin berat. Adapun rincian sanksinya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Sanksi ini dijatuhkan kepada PNS yang berani bolos 31-46 hari kerja. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja juga sama seperti di atas, bahkan bisa dilakukan pemutusan kerja.

Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 49 tahun 2018. Dalam pasal 59 dijelaskan Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.

PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK. Nantinya keputusan tersebut akan diambil setelah mendapatkan laporan dari PPK.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya