JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 16 Desember 2020 terpantau pada level 157,39% dan 34,14%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%. Sedangkan, Dana Pihak Ketiga (DPK) di bulan November 2020 masih tumbuh relatif tinggi sebesar 11,55% yoy.
"Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Aman
Lalu capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,19 % serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 540% dan 354%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.
"Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,19%, jauh di bawah maksimum 10%," katanya.