Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.
Selain itu, salah satunya juga mengatur pemberlakuan Bea Meterai untuk dokumen-dokumen elektronik, sehingga pembayarannya juga bisa melalui sistem elektronik.
"Jadi dengan Undang-Undang Bea Meterai yang baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman," kata Sri Mulyani.
Sementara itu, mulai tahun 2021, bea meterai akan dikenakan tarif tunggal Rp10.000. "Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10.000," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo.
Namun, ada masa peralihan atau masa transisi bea meterai lama yang bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 ke tarif baru pada tahun depan.
"UU bea meterai baru berlaku 1 Januari 2021. Jadi, tahun 2020 masih menggunakan UU bea meterai yang lama. Transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai, kita berikan ruang. Karena bea meterai kadang seperti kita, beli sekarang, tapi belum (tentu / belum tahu kapan) digunakan. Jadi, satu tahun penuh kita berikan transisi," jelasnya.
Tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Kedua, memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.
Selain itu, pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.
"Dokumen yang mencantumkan uang hanya dokumen yang berisi jumlah uang di atas Rp5 juta. Jadi, satu sisi ada kenaikan tarif, tapi di sisi lain ada dokumen-dokumen tertentu yang bernilai uang ini sampai dengan Rp5 juta tidak dikenai bea meterai," jelasnya.
Terakhir, tujuannya adalah untuk penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan meterai elektronik.