Daftar Lengkap Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 31 Desember 2020 08:45 WIB
Iuran BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)
Share :

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan: :

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya