JAKARTA - PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) melalui anak usaha PT Kalbe-Genexine Biologics (KGBio) telah mendapat persetujuan pelaksanan uji klinik (PPUK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) untuk melaksanakan uji klinik fase-2 obat GX-17 yakni obat immunotherapeutic yang akan dikembangkan sebagai pengobatan pasien Covid-19.
BPOM telah mengeluarkan persetujuan kepada KGBio untuk melakukan uji klinik fase-2 berdasarkan data keamanan dan efektivitas dari studi sebelumnya yang telah dilakukan oleh Genexine bersama IMAB di Korea Selatan.
GX-17 adalah satu-satunya obat long-acting interleukin- 7 dalam pengembangan di dunia yang dapat meningkatkan jumlah limfosit absolut.
Baca Juga: Kalbe Farma Dapat Izin Uji Klinik Fase 2 Obat Covid-19 GX-17
Peningkatan jumlah limfosit oleh GX-17 inilah yang dapat mencegah perburukan kondisi pasien Covid-19 mild atau asymptomatic terutama pada populasi rentan seperti orang tua dengan mengaktivasi T-cells dan system imun pada tahap awal infeksi Covid-19.
“Kalbe berkomiten untuk terus berkontribusi dalam penanganan pandemi Covid-19. Setelah bekerja sama dengan Genexine dalam pengembangan vaksin GX-19, saat ini Kalbe dan Genexine bekerja sama dalam pengembangan obat Covid-19 GX-17,” kata Presiden Direktur PT. Kalbe Genexine Biologics Sie Djohan di jakarta jumat.
Dirinya berharap pengembangan GX-17 ini dapat membantu melindungi masyarakat khususnya para lanjut usia yang rentan terhadap efek Covid- 19.
Baca Juga: Uji Klinis Vaksin Covid-19 Kalbe Farma-Korsel Masuki Tahap Kedua
Sampai dengan 29 Desember 2020, tercatat total pasien yang terkonfirmasi Covid-19 sejumlah 727.122 kasus dengan penambahan 7.903 penambahan pasien baru.
Berbeda dari infeksi virus lainnya, SARS-CoV-2 dapat dengan cepat merusak sistem imun dan berkembang dari penyakit yang mild menjadi lebih serius dan bahkan menyebabkan kematian.
Hal ini terutama pada pasien yang rentan seperti lansia dimana jumlah T-cellmereka lebih rendah.
Lebih lanjut Djohan menyatakan jika studi ini berhasil, GX-17 berpotensi untuk menyelamatkan banyak orang dan juga dapat membantu mengurangi beban sistem Kesehatan kita khususnya menghadapi pandemi Covid-19.
Dia menuturkan uji klinik fase 2 yang sudah disetujui ini akan merekrut 210 subjek penderita mild dan asymptomatic Covid-19 dengan usia di atas 50 tahun untuk menganalisa keamanan dan kefektifan GX-17 dibanding dengan placebo.
GX-17 akan diberikan sebagai injeksi tunggal bersama dengan standar terapi dalam 7 hari sejak ditemukannya gejala danakan dimonitor selama total 9 minggu, termasuk 1 minggu untuk seleksi, 4 minggu pengobatan dan 4 minggu follow up.
"Uji klinik fase 2 ini diperkirakan memakan waktu 6 bulan," imbuh dia.
(Feby Novalius)